Update UKDI 2008
Uji Kompetensi Dokter Indonesia 2008 telah memasuki tahun keduanya semenjak pertama kali ditetapkan sebagai perangkat sertifikasi kompetensi dokter Indonesia. Memasuki tahun kedua, uji kompetensi dibagi menjadi 4 gelombang, dengan gelombang I telah dilaksanakan pada 16 Februari. Masing-masing gelombang memiliki prosesi tryout (yang dilaksanakan oleh panitia) dan ujian itu sendiri. Berikut merupakan jadwal pelaksanaan UKDI gelombang III, dan IV.
Gelombang III : Pendaftaran TO –> hingga 5 Juni 2008
Try Out –> 5 Juli (Pengumuman 19 Juli)
Pendaftaran UKDI –> hingga 16 Juli 2008
UKDI –> 16 Agustus 2008
Pengumuman –> 13 September 2008
Gelombang IV : Pendaftaran TO –> hingga 11 September 2008
Try Out –> 11 Oktober (Pengumuman 25 Oktober)
Pendaftaran UKDI –> hingga 15 Oktober 2008
UKDI –> 15 November 2008
Pengumuman –> 13 Desember 2008
Uji kompetensi masih menggunakan format 200 soal pilihan ganda sebagai metode ujian. Sejauh ini, rencana OSCE sebagai salah satu bentuk ujian masih dikaji. Selain itu, bank soal yang masih belum banyak juga menjadikan kredibilitas ujian ini dipertanyakan. Tanpa perlu melihat jauh-jauh ke komite bersama (pelaksana UKDI) bagaimanakah dengan dekanat kita – dekanat FKUI? Dekanat FKUI sudah berjanji akan memfasilitasi pendaftaran UKDI dan STR lulusan barunya. Sudah siapkah dekanat? Lalu apakah komite bersama bisa menjawab semua permasalahan ini? Kita tunggu, sambil berjuang.
UKDI: solusi atau masalah baru?
Uji Kompetensi Dokter Indonesia:
Solusi atau Masalah baru?
Sekilas Uji Kompetensi
Pada tahun 2004, dunia kedokteran dikejutkan oleh pemberlakuan undang-undang baru di dunia kedokteran, yang selama ini hampir tidak tersentuh hukum. Ketakutan masyarakat terhadap permasalahan praktik kedokteran, termasuk di dalamnya malpraktik, telah dijawab oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Meskipun diharapkan dapat menjawab permasalahan, ternyata justru muncul permasalahan baru terkait adanya pasal yang dinilai kontroversial. Termasuk di dalamnya, larangan berpraktik lebih dari tiga tempat, hukuman bagi dokter yang lalai memasang papan nama dokter, dan sertifikasi kompetensi kedokteran. Permasalahan yang paling terakhir inilah yang paling menarik karena membawa revolusi dalam tatanan kehidupan kedokteran.
Menurut amanat UU no. 29 tahun 2004, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi jika ingin melakukan registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia. Hal ini menjadi mutlak karena izin praktik dokter hanya dapat diberikan kepada dokter yang telah terdaftar di konsil. Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, diadakanlah suatu prosesi uji kompetensi yang diatur dan diselenggarakan oleh kolegium disiplin ilmu terkait. Sasaran ujian ini adalah semua dokter yang akan/telah berpraktik, tanpa terkecuali dokter umum, dokter spesialis, sampai guru besar. Uji Kompetensi Dokter Indonesia ini bertujuan antara lain untuk memberikan informasi tentang kompetensi dokter secara komprehensif –pengetahuan, keterampilan, dan sikap – kepada pemegang kewenangan yang memberikan sertifikat kompetensi. Ujian akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali dengan bentuk ujian bisa berupa ujian tulis, portfolio, atau bahkan OSCE. Khusus untuk dokter yang baru lulus, terdapat hal yang khusus. Lulusan dokter kurikulum lama dengan masa studi 6 tahun akan diuji kompetensinya dengan ujian tertulis. Sedangkan lulusan dokter kurikulum fakultas 2005 dengan masa studi 5 tahun mengalami uji kompetensi dengan mengikuti internship selama 1 tahun. Uji kompetensi dilaksanakan dua kali dalam setahun dan telah dilaksanakan dua kali semenjak pertama kali dirumuskan. Untuk lulusan dokter per Juli 2007, yang pertama diadakan pada Juni 2007 dan yang kedua baru saja pada 18 Februari 2008. Soal-soal uji kompetensi terdiri dari 200 butir dengan waktu pengerjaan 200 menit. Bentuk soalnya adalah pilihan ganda berupa analisis kasus.
Permasalahan Uji Kompetensi
Dengan adanya uji kompetensi, dokter dituntut untuk senantiasa mengetahui hal-hal terbaru dalam dunia kedokteran. Selain itu, kualitas keprofesian dokter akan selalu bisa diawasi karena setiap dokter yang ada di Indonesia telah disamakan standarnya. Uji kompetensi juga menjadi sebuah simbol kemapanan dunia kedokteran karena mengikuti standar internasional dimana setiap profesi memiliki kualifikasi negara.
Sayangnya, di balik hal-hal positif di atas, ternyata uji kompetensi juga menyertakan kekurangan yang prinsipil. Hal yang paling utama adalah masalah dana dan waktu yang berlarut-larut. Sejak sistem ini diberlakukan, dokter dan lulusan dokter menjadi “pengangguran” karena tidak bisa berpraktik tanpa surat tanda registrasi dan izin praktik. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan uji kompetensi perdana, uji kompetensi dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2007 dengan pengumumannya 27 Juli 2007. Setelah itu, pengurusan STR dan SIP menghabiskan kira-kira waktu 2 bulan. Setelah kita lulus dari pendidikan dokter yang lama, kita masih harus meluangkan waktu dan dana untuk dikorbankan. Selanjutnya, kualitas soal dianggap tidak merefleksikan kompetensi dokter sebagai first-line care provider. Bisa dipahami karena, lagi-lagi menurut yang telah mengikuti uji kompetensi, kebanyakan soal yang diujikan berasal dari uji coba UKDI yang diadakan beberapa waktu sebelumnya dan juga meminta dana dari pesertanya.
Kontroversi terakhir adalah perkara kompetensi kedokteran itu sendiri. Mirip dengan kontroversi Ujian Nasional SMP dan SMA. Pendidikan kedokteran, baik kurikulum lama dan kurikulum berbasis kompetensi, terbagi dalam dua fase klinik dan preklinik yang mengharuskan mahasiswanya untuk lulus dan kompeten. Terutama untuk fase klinik, mahasiswa diharuskan untuk lulus ujian masing-masing departemen sehingga argumen ini menjadi dasar penentangan terhadap UKDI. Memang keadaan fakultas kedokteran di Indonesia tidak semuanya sama standarnya sehingga ada anggapan diperlukan suatu standardisasi. Namun lagi-lagi hal ini menjadi rancu karena jika memang standar yang disorot, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk merangsang perkembangan kurikulum kedokteran sehingga ada kejelasan standar pendidikan kedokteran.
Melihat fenomena ini, tak dapat dipungkiri lagi standar pendidikan dokter sangat diperlukan. Standar ini harus disusun oleh lembaga-lembaga yang mengurusi pendidikan kedokteran dan disesuaikan pada kurikulum pendidikan dokter serta permasalahan kesehatan di masyarakat. Selanjutnya standar pendidikan kedokteran ini dijadikan acuan oleh setiap fakultas kedokteran di Indonesia tanpa terkecuali dan setiap fakultas kedokteran wajib memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang telah distandarkan. Bila hal ini telah dilakukan, maka kompetensi lulusan dokter tidak harus diuji lagi dalam bentuk ujian tertulis yang berpotensi menguras anggaran. Sebagai alternatif, dokter dapat diharuskan untuk mengikuti seminar atau pelatihan tertentu dalam kurun waktu tertentu serta wajib memenuhi batasan tertentu pula sehingga dianggap berkompeten, misalnya dalam bentuk mengumpulkan sejumlah SKP dalam 5 tahun.
Sistem ujian tertulis memang bukan suatu bentuk solusi jangka panjang. Tetap diperlukan suatu usaha untuk menguji kompetensi dokter secara kontinyu sehingga kompetensi dokter Indonesia semakin terasah dan masyarakat semakin diuntungkan.
ditulis oleh Herjuno Ardhi,
pada Seri Pencerdasan Terpadu Februari 2008
http://kajianstrategis.wordpress.com/2008/05/30/ujian-kompetensi-dokter-indonesia/
Uji Kompetensi Dokter Indonesia
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pendahuluan
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium Ilmu masing-masing. Memahami situasi dan kondisi masa peralihan sebelum pemberlakuan program internship, diperlukan program uji kompetensi pada masa transisi yang tidak memberatkan peserta uji sekaligus tidak menyalahi syarat uji kompetensi yang telah digariskan. Uji kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portfolio, OSCE yang memerlukan persiapan khusus untuk melaksanakannya.
Menyadari hal itu, maka Komite Bersama menyepakati bentuk uji kompetensi dalam rangka sertifikasi dokter lulusan baru FK/PSPD sebelum program internship dilakukan melalui ujian tulis. Walaupun bentuk itu belum sempurna dan ideal untuk disebut uji kompetensi, namun dapat diterima sebagai upaya menjembatani tuntutan undang-undang dan kesiapan semua pengandil (stake holder) Tujuan Tujuan Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license” Standar Kelulusan Mengingat Uji kompetensi ini sangat menentukan bagi karier seorang dokter dan akan dijadikan acuan kompetensi secara nasional, maka proses penentuan standar kelulusan harus dilakukan dengan melibatkan komponen yang dapat mewakili pemegang kebijakan seperti para pendidik dari fakultas kedokteran, dokter yang melakukan praktik, organisasi profesi, depkes atau unsur pemerintah dan masyarakat. Metode yang dipakai adalah PAP atau criterion reference dengan menggunakan panel expert judge. Seseorang dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi panel expert judge , namun kemudian dipilih oleh badan pelaksana dengan kriteria merupakan ahli di bidang kedokteran dan menguasai teknik standard setting dengan memperhatikan keterwakilan stakeholder. Untuk memberikan keseimbangan antara standar kompetensi yang bersifat mutlak dan pertimbangan proporsi kelulusan uji kompetensi maka metode yang akan digunakan adalah Hofstee Method. Materi ujian Sesuai dengan tujuan dari Uji Kompetensi ini.
Maka materi yang diujikan harus sesuai dengan kompetensi atau standard profesi yang dibutuhkan oleh dokter Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek – aspek lain sehingga dapat menjamin sifat komprehensifnya. Berkenaan tujuan dari ujian ini adalah untuk mengetahui atau menguji kompetensi seorang dokter, maka ujian akan menitikberatkan pada prinsip-prinsip ilmu kedokteran dasar dan klinik yang sangat penting di dalam praktek klinik di masyarakat maupun di dalam pendidikan kedokteran tahap pascasarjana, dengan mengutamakan penguasaan prinsip – prinsip dasar mekanisme timbulnya penyakit, “Clinical Reasoning”, serta “Critical Thinking” dalam kerangka pemecahan masalah / Problem solving. Keseluruhan soal yang dikembangkan harus bersifat terintegrasi dan menguji secara utuh kompetensi yang dibutuhkan seorang dokter dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan dan klinis yang akan dihadapinya. Secara lebih rinci komposisi materi ujian disusun berdasarkan berbagai tinjauan yang akan menjamin sifat komprehensif dari ujian. Jenis atau tipe soal ujian Jenis atau tipe soal ujian adalah berupa soal pilihan berganda dengan lima pilihan jawaban soal. Soal terdiri ”stem” soal yang berbentuk skenario (”vignette”), pertanyaan, dan lima pilihan jawaban dengan satu jawaban benar. Jumlah soal-soal ujian seluruhnya adalah 200 soal.
Garis besar kompetensi materi ujian
1. Tinjauan 1
a. Ketrampilan dasar klinis (10 – 20%)
b. Aplikasi biomedis, behavior, clinical, & epidemiologi pada kedokteran keluarga (40 – 60%)
c. Komunikasi efektif (10 – 20%)
d. Manajemen masalah kesehatan primer (10– 20%)
e. Penelusuran, kritisi, dan manajemen informasi (2 – 5%)
f. Profesionalisme, moral, dan etika praktik kedokteran (5 – 10%) g. Kesadaran, pemeliharaan, dan pengembangan personal (5 – 10%)
2. Tinjauan 2
a. Kognitif (20 – 40%)
b. Procedural knowledge (20 – 40%)
c. Konatif (20 – 40%)
3. Tinjauan 3
a. Recall (5 – 10%)
b. Reasoning (90 – 95%)
4. Tinjauan 4 :
Proses normal dan patologi
a. Pertumbuhan, perkembangan, dan degenerasi (15 – 25%)
b. Kelainan genetik dan kongenital (15 – 25%)
c. Penyakit Infeksi dan Imunologi (15 – 25%)
d. Penyakit neoplasma (15 – 25%)
e. Penyakit akibat trauma atau kecelakaan (15 – 25%) 5. Tinjauan
5. Tinjauan 5:
Organ dan Sistem
a. Saraf dan perilaku (Neurobehaviour) (5 – 15%)
b. Kepala dan leher (Head and Neck) (5 – 15%)
c. Endokrin dan Metabolisme (Endocrine and Metabolism) (5 – 15%)
d. Saluran cerna, hepatobilier, dan pankreas (Gastrointestinal, hepatobilier and pancreas)
(5 – 15%)
e. Saluran pernafasan (Respiratory) (5 – 15%) f. Ginjal dan saluran kemih (Urogenital)
(5 – 15%)
g. Jantung, pembuluh darah dan sistem limfatik (Cardiovascular and limfatik) (5 – 15%)
h. Darah dan sistem kekebalan tubuh (Hematoimmunology) (5 – 15%)
i. Kulit, otot, tulang dan jaringan lunak (Dermatomusculoskeletal) (5 – 15%)
j. Reproduksi (Reproductive) (5 – 15%)
6. Tinjauan 6
a. Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit (20-30%)
b. Penapisan/Diagnosis (20-30%)
c. Manajemen/Terapi (20-30%)
d. Rehabilitasi (10-20%)
7. Tinjauan 7
a. Individu (20 – 40%)
b. Keluarga (20 – 40%)
c. Msyarakat (20 – 40%)
Contoh soal
Seorang perempuan berusia 32 tahun yang menderita diabetes mellitus tipe 1 mengalami gagal ginjal progresif dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dialisis belum dilakukan pada pasien ini. Pemeriksaan fisik tidak menunjukkan tanda-tanda abnormalitas. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar hemoglobin = 9 g/dl, hematokrit = 28 %, dan MCV 94 mm3. Apus darah tepi menunjukkan sel-sel eritrosit normositer dan normokromik.
Manakah jawaban di bawah ini yang paling mungkin sebagai penyebab kondisi pasien tersebut?
A. Perdarahan akut
B. Leukemia limfositik kronik
C. Anemia Sideroblast
D. Defisiensi erythropoietin
E. Defisiensi enzim eritrosit
Pelaksanaan Uji Coba dan Ujian Peserta
Dokter baru, yaitu seluruh lulusan fakultas kedokteran sesudah tanggal 29 April 2007
Terdapat 3 klasifikasi peserta yaitu:
Peserta Uji Coba (Try Out)
Adalah mahasiswa yang telah menjalani seluruh kepaniteraan dan mahasiswa yang diperkirakan lulus dokter dan mengikuti uji kompetensi pada bulan Oktober 2007
Peserta Ujian
Adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
• Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan
Dokter (PSPD)
• Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
• Mendaftarkan diri ke panitia pelaksana program sertifikasi dokter
• Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
Peserta Ujian Ulang
Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang o Mengulang dengan modul: adalah peserta ujian yang gagal pada 2 kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian modul
Waktu
Uji Coba : Tgl 19 September 2007 Jam 08.00-12.00 WIB
Ujian : Tgl 31 Oktober 2007 Jam 08.00-12.00 WIB
Prosedur Pendaftaran Uji Coba
1. Kandidat/peserta dapat mendaftar melalui:
a. Fakultas Kedokteran/Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
b. Sekretariat KBUKDI: Jl. Samratulangi No. 29 Jakarta 10350, Telp 021-3908435,
3922923 fax: 021-3908435, email: komitebersama@yahoo.com
2. Membayar biaya Uji Coba Rp. 250.000 yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank
BNI cabang UI Depok dengan nomor rekening 0120595477 atas nama Sugito
Wonodirekso, Dr
Prosedur Pendaftaran Ujian
1. Kandidat/peserta dapat mendaftar melalui:
a. Fakultas Kedokteran/Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
b. Sekretariat KBUKDI: Jl. Samratulangi No. 29 Jakarta 10350, Telp/fax 021-3908435,
email: komitebersama@yahoo.com
2. Membayar biaya sertifikasi dan registrasi dengan rincian:
a. Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI
di Bank BNI cabang UI Depok dengan nomor rekening 0120595477 atas nama Sugito
Wonodirekso, Dr
b. Rp. 250.000 untuk biaya pengurusan STR yang disetorkan ke rekening Konsil
Kedokteran Indonesia di Bank BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, no rekening 93.20.5556 atas nama Konsil Kedokteran Indonesia
c. Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat
KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan
pengurusan STR.
d. Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam
amplop coklat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat
atau sekretariat KBUKDI
Tempat DAFTAR LOKASI UJIAN DAN FK PESERTA
1. FK. Unsyiah : FK Unsyiah, FK Univ. Abulyatama
2. FK USU : FK USU, FK UISU, FK UMI
3. FK Unand : FK Unand, FK. Unbrah, FK Unri
4. FK Unsri : FK Unsri, FK Unja, FK Univ. Malahayati, FK Unlam
5. FK UKI : FK UKI, FK Untar, FK UPN
6. FK UI : FK UI, FK. Atmajaya, FK Yarsi, FK UMJ, FK UIN
7. FK Trisakti : FK Trisakti, FK UPH, FK Ukrida
8. FK Unud : FK Unud, FK Unram, FK UAA
9. FK UKM : FK Unpad, FK UKM, FK Unjani, FK Unisba
10. FK Undip : FK Undip, FK Unissula, FK Unsoed
11. FK UGM : FK UGM, FK UMY, FK UII, FK UNS, FK UMS
12. FK Unair : FK Unair, FK UWK, FK Hang Tuah
13. FK Unibraw : FK Unibraw, FK UMM, FK UIM, FK Unej
14. FK Unlam : FK Unlam, FK Unmul
15. FK Unhas : FK Unhas, FK UMI
16. FK Unsrat : FK Unsrat
17. FK Untan : FK Untan
18. FK Uncen : FK Uncen
Catatan: Untuk efisiensi biaya penyelenggaraan ujian, jika peserta di satu lokasi ujian sangat sedikit, ≤ 10, akan dipertimbangkan untuk digabung ke lokasi lain. Penggabungan ini akan diberitahukan secara langsung kepada setiap peserta.
sippp…..kalau bisa isi blog jangan copy paste saja har, tapi juga ulasannya deh…maju terus.tetap ngeblog
thanks dok atas sarannya,
pasti sy permak lagi deh
maklum dok jarang bisa ngenet, dirumah blum ada.
monitor lagi rusak lagi,he
Nb: dr.oka negara adalah pembimbing sekaligus guru sy dalam pembuatan blog ini dan banyak hal lainnya.thx
Sertifikasi memang salah satu parameter dalam penilaian kompetensi sebuah profesi termasuk bagi para dokter.
Semoga tujuan sertifikasi benar-benar tepat sasaran, tidak hanya sekedar ticket dan syarat formalitas belaka.
Salam kenal!
blog itu juga karya cipta… jangan asal copy paste.. hehehe paling tidak sebutkan sumbernya….
Har, Ada contoh soal UKDI sing??
nggih suksma dokter benny
terima kasih sudah berkunjung disini,,he..hee
akan saya perbaiki lain kali
untuk contoh soal ukdinya sy saat ini gak bawa filenya bos, besok2 saya bawain, btw di fotocopian kampus sudirman (kamsud)ada juga yang ngarsipin 2 hari yang lalu, tuh.
Perbaikan:
artikel ini saya copy dari milis doublehelix
di email doublehelix@yahoogroups.com, n saya paste full sesuai bentuk aslinya. terima kasih;)
nb: dr benny adalah guru saya dalam pembuatan blog dan tentang ilmu komputer, sekarang lagi diajarin cara bikin website dot kom. tapi blum jadi2 juga..hee..hhe..
buat pak artana salam kenal juga.
terima kasih atas masukannya.
wah pak artana dosen di unhi ya? relawan senior kisara juga ya?
btw anaknya cakep
wah,
ga pernah post lagi ya????